Agung mengatakan dugaan penyidik berdasar pada temuan rekening yayasan yang belakangan diketahui sebagai penampung dana aksi 411 dan 212.
"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Agung di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan penyimpangan dana umat untuk aksi tersebut.
"Kami akan buktikan Pak Bachtiar Nasir tidak ada hubungan dengan yayasan itu. (Bachtiar) bukan pendiri bukan pembina (juga) bukan pengawas," kata Kapitra di Mabes Polri.
Secara terpisah Kepala Bagian Penerangaan Umum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul mengatakan Bachtiar dibutuhkan keterangannya karena nama dia tercantum dalam rekening yayasan yang saat ini sedang diselidiki kepolisian.
"Jadi ada nama rekening yayasan yang terdapat nama dia," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Martinus, Bachtiar dan saksi lain sedianya diperiksa soal penggunaan uang yang dikelola Yayasan Keadilan untuk Semua. Sebab sesuai undang-undang yang mengatur yayasan, dana tidak dipergunakan untuk kegiatan selain untuk kegiatan sosial.
Martinus mengatakan penyidik kepolisian saat ini tengah mengumpulkan barang bukti tambahan yang dapat menguatkan sangkaan pidana dalam kasus dugaan pencucian uang tersebut.
"Barang apa saja tentu ini masih akan dikumpulkan penyidik dan akan ditentukan tersangka," kata Martinus. (gil)