Pemeriksaan Bachtiar dilayangkan Subdirektorat TPPU Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim lewat surat bernomor S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus yang ditandatangani Kepala Subdit TPPU Bareskrim Komisaris Besar Roma Hutajulu dan diterbitkan, Senin (6/2).
Dalam surat itu, Bachtiar diminta menemui penyidik bernama Ajun Komisaris Besar Indra Lutrianto di Kantor Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim, Gedung Minabahari, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2), pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roma hanya menyatakan, pihaknya ingin memeriksa Bachtiar sebagai saksi terkait sebuah yayasan yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
"Ya, benar. Perkaranya nanti saja dijelaskan. Yayasan yang pernah diposting di media sosial. Lihat saja perkembangannya besok," kata Roma saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa malam (7/2).
Pada pengujung 2016, nama Bachtiar ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, polisi menyatakan tengah menyelidiki dugaan tersebut. Namun sejauh ini, polisi belum pernah meminta keterangan Bachtiar sebagai pemimpin yayasan. (rdk)