Jokowi Sebut Penguasa Lahan 'Raksasa' Tak Bayar Pajak

Anugerah Perkasa | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 14:04 WIB
Presiden Joko Widodo menyebut sekelompok orang atau korporasi yang mengontrol lahan hanya membayar seperempat dari nilai pajak transaksi seharusnya.
Presiden Jokowi saat acara peletakan batu pertama bandara internasional di Yogyakarta. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo menyebut sekelompok orang yang menguasai lahan skala besar hanya membayar sekitar seperempat dari nilai pajak transaksi yang harusnya disetorkan ke negara.

Hal itu diungkapkan dalam pengantar tertulis Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas soal Kebijakan Pemerataan di kantor Presiden 7 Januari lalu. Dia menuturkan pada tahun ini, pihaknya akan memfokuskan pada pemerataan ekonomi, guna mengurangi ketimpangan kaya dan miskin.

Dia mengatakan pihaknya meminta kebijakan soal pemerataan ekonomi itu dapat menyentuh lapisan bawah kelompok masyarakat. Ini terutama berkaitan dengan ketimpangan lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden menegaskan data yang dimilikinya menunjukkan ada konsentrasi penguasaan lahan secara besar-besaran oleh sekelompok orang atau korporasi. Di sisi lain, pihak tersebut justru tak membayar pajak secara penuh.

“Informasi yang saya terima, para pengumpul lahan yang besar hanya membayar kurang lebih seperempat dari nilai pajak transaksi yang seharusnya disetorkan ke negara,” kata dia dalam pengantar tertulis yang dikutip CNNIndonesia.com pada Kamis (9/2).

Oleh karena itu, sambungnya, harus ada perbaikan dalam waktu segera terkait dengan reforma agraria dan sistem pajak yang berkeadilan. Presiden menegaskan lahan merupakan aset sangat penting bagi 40 persen kelompok masyarakat lapisan terbawah. Salah satu poin dalam reforma agraria adalah menata kembali akses lahan terutama terhadap kelompok kecil.

Dia mengungkapkan harus ada akses lahan bagi penduduk yang kurang mampu, petani gurem atau buruh tani yang tak punya lahan. Hal itu, kata dia, agar tercipta skala ekonomi untuk meningkatkan pendapatan kelompok tersebut.
Ilustrasi kebakaran hutan yang juga terkait dengan aktivitas perusahaan.Ilustrasi kebakaran hutan yang juga terkait dengan aktivitas perusahaan. (AFP PHOTO / ANAS)

Peningkatan Konflik Agraria

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat 450 konflik agraria pada 2016 dengan luas wilayah mencapai 1,26 juta hektare. Jumlah konflik itu meningkat dari periode 2015 yakni mencapai 252 konflik.

Wakil Sekjen KPA Dewi Kartika mengatakan perkebunan masih menjadi penyebab tertinggi konflik agraria yakni mencapai 163 konflik atau sekitar 36,22 persen. Sektor lain antara lain adalah properti (117 kasus); infrastruktur (100 kasus); kehutanan (25 kasus); dan pertambangan (21 kasus).

Dia menuturkan sebagai komoditas ekspor, kelapa sawit, menimbulkan persoalan terutama berkaitan dengan penguasaan tanah. Diketahui, sekitar 11 juta hektare lahan digunakan untuk perkebunan sawit.

“Salah satu komoditas yang patut mendapatkan perhatian adalah ekspansi perkebunan sawit yang melahirkan konflik agraria,” kata Dewi dalam keterangan resmi.

Di sisi lain, dia menegaskan, para petani menghadapi kesulitan karena regulasi perkebunan tak berpihak kepada kelompok tersebut. KPA menyatakan moratorium sawit yang diterapkan di era Presiden Jokowi juga belum mampu membendung ekspansi penguasaan lahan perusahaan di sektor tersebut.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberikan sembilan surat pengakuan hutan adat di Sumatera, Sulawesi dan Jawa Barat. Pemerintah berkomitmen sembilan surat itu hanyalah merupakan awal dari proses pengakuan hutan adat selanjutnya.

Terkait dengan pajak, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mencurigai kelompok individu super kaya di Indonesia yang tak mengikuti program Pengampunan Pajak maupun yang tak mendeklarasikan harta mereka sepenuhnya, memiliki harta lain yang belum diumumkan.

Kementerian Keuangan mencatat sedikitnya 100 orang super kaya di Indonesia belum melaporkan harta mereka ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti program Pengampunan Pajak. Jumlah orang super kaya itu berasal dari 20 persen dari jumlah WP terkemuka, yang diperkirakan berjumlah 500 orang.

(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER