Tjahjo mengatakan, Ahok akan menyelesaikan tugas gubernur hingga Oktober 2017.
"Besok masa kampanye habis. Pelaksana tugas gubernur sudah menyerahkan jabatan kepada Pak Ahok," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan, meskipun Ahok kini berstatus terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama, ia tidak dapat memberhentikan mantan bupati Belitung Timur itu. Ia berkata, pemberhentian dapat dilakukan jika calon atau kepala daerah tertangkap tangan aparat melakukan perbuatan pidana.
Atut, kata Tjahjo, baru diberhentikan Juli 2015 ketika Mahkamah Agung menertbitkan putusan peninjauan kembali .
"Saya harus adil, teman-teman pejabat lain yang kasusnya di bawah lima tahun, sepanjang tidak ditahan ya tetap menjabat," ucap Tjahjo.
Saat ini Ahok masih menjalani proses pengadilan. Jaksa Penuntut Umum belum mengajukan tuntutan hukuman kepada Ahok.
Selain itu kepala daerah yang didakwa melakukan korupsi, aksi teror, makar, perbuatan pidana terhadap keamanan negara juga diberhentikan sementara.
Ayat dua pada pasal itu mengatur, kepala daerah yang menjadi terdakwa pada perkara-perkara terlarang itu harus diberhentikan sementara oleh presiden berdasarkan register perkara pengadilan. (abm/wis)