Jakarta, CNN Indonesia -- Enam fraksi pendukung pemerintah di parlemen menolak usulan hak angket penonaktifan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Enam fraksi itu terdiri dari Golkar, NasDem, PDI Perjuangan, Hanura, PPP, dan PKB.
Alih-alih menggelar angket, enam fraksi itu menilai langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah tepat meminta Mahkamah Agung menafsirkan pasal 83 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).
"Oleh sebab itu, kami dari fraksi pemerintah berpandangan hal yang berkaitan dengan angket atau apa pun namanya mau pakai angket atau Pansus, sudah tidak relevan, karena Mendagri sudah meminta fatwa MA," kata Juru Bicara Fraksi Pemerintah Agus Guniwang di DPR, Selasa (14/2).
Agus menganggap inisiatif permintaan fatwa MA itu merupakan tindakan yang tepat dari pemerintah. Dia meyakini pemerintah nantinya bakal melaksanakan apa pun fatwa MA. Jika fatwa dilaksanakan, kata Agus, maka pengajuan hak angket tidak tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Agus memahami ada fraksi lain yang mengajukan angket untuk menyelidiki status Ahok. Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN adalah empat fraksi yang sudah mengajukan hak angket ke pimpinan DPR.
"Kalau dianggap perlu ada (penyelidikan), katakan saja forum (rapat kerja), kita siapkan forum dalam Komisi II," kata Agus.
Ketua Komisi II Zainudin Amali pun menyatakan siap menggelar rapat kerja untuk meminta penjelasan Kemendagri. Rapat itu dijadwalkan Rabu (22/2) pekan depan.
"Raker dengan Mendagri sudah dijadwalkan dari sebelum (kontroversi status Ahok). Setelah Pilkada, kita bisa dapatkan hasil kemudian hal-hal yang muncul saat pelaksanaan Pilkada," kata Amali.
Amali menjelaslan rapat kerja merupakan rapat yang sering dilakukan Komisi dengan pemerintah yang sesuai dengan kemitraan komisi. Rapat di Komisi II nantinya bakal membahas isu terkini yang berkaitan dengan Kemendagri termasuk status Ahok.
Secara terpisah, Ketua MA Hatta Ali mengatakan penafsiran UU Pemda sebaiknya dilakukan oleh Biro Hukum Kemendagri. Hatta mengatakan MA harus berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa. Selain fatwa MA tidak mengikat, penafsiran itu bisa menimbulkan dampak negatif.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sementara itu menegaskan angket tetap berjalan ada atau tidak fatwa MA. Selama ini penonaktifan yang dilakukan oleh Mendagri tidak memerlukan fatwa MA.
"Yurisprodensi di sejumlah daerah yang dakwaannya di bawah empat tahun juga diberhentikan sementara. Juga daerah lain, kepala daerah yang blm masuk pengadilan juga diberhentikan sementara," kata Fadli.