Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat tidak terlalu cepat memercayai hasil hitung cepat (
quick count) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 101 wilayah.
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengatakan, meski peraturan mengizinkan hitung cepat, namun metode yang digunakan oleh sejumlah lembaga tersebut tidak menggambarkan hasil pemungutan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS)
"
Quick Count itu hanya menggambarkan hasil sementara yang bukan merupakan hasil pilkada sesungguhnya. Karena itu hanya beberapa TPS dengan menggunakan metode ilmiah," kata Juri di kantor KPU, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/2).
Juri meminta masyarakat sabar menunggu pengumuman hasil resmi perhitungan suara dari KPU setempat. Penyelenggara Pilkada disebut bakal melakukan proses perhitungan suara resmi yang dapat disaksikan hasilnya oleh masyarakat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juri mengatakan, KPU juga akan melakukan proses hitung cepat berdasarkan hasil pindai formulir C1 di masing-masing TPS. Ia pun meminta masyarakar ikut memantau perkembangan masuknya formulir C1 yang sudah mulai diunggah ke situs resmi KPU RI, http:/Pilkada2017.kpu.go.id.
Juri menambahkan, rekapitulasi suara baru dapat dilaksanakan bila semua penghitungan suara di seluruh TPS selesai dilaksanakan hari ini. Rekapitulasi pun dilakukan secara berurutan, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga Provinsi.
"Diisi dulu dulu formulir C1, baru diberikan ke kabupaten ya malam ini sudah (tahu hasilnya sementara)," kata Juri.
(gil)