Namun nyatanya draf itu sampai ke tangan tersangka penyuap, Basuki Hariman melalui perantara Kamaludin.
Dari hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Patrialis ternyata pernah meminta Kamaludin memusnahkan draf tersebut karena dianggap berbahaya. Kamaludin dengan patuh langsung menyobek draf dan membuangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 5 Oktober 2016, Patrialis bertemu Kamaludin. Dia menyampaikan, draf putusan UU Ternak tidak sama dengan draf putusan yang sebelumnya pernah dia informasikan.
Patrialis menunjukkan draf putusan itu pada Kamaludin, termasuk pada pertimbangan hukum yang telah ditandai stabilo. Saat itu Kamaludin meminta izin mengambil foto draf, terutama di bagian pertimbangan hukum dan amar putusan.
Hasil foto itu lantas dikirim Kamaludin kepada Basuki.
Anggota MKMK Bagir Manan menjelaskan, Basuki berkepentingan dengan uji materi UU Ternak lantaran merasa dirugikan dengan kondisi penjualan daging yang menurun drastis.
Lihat juga:MK Pecat Patrialis Akbar Secara Tidak Hormat |
Siapa Kamaludin?
Tersangka perantara suap itu ternyata tetangga Patrialis yang sejak lama tinggal berdekatan di Bekasi. Dari pengakuannya pada MKMK, Kamaludin mengenal Patrialis selama 20 tahun sejak mantan Menteri Hukum dan HAM itu masih berprofesi sebagai pengacara hingga hakim konstitusi.
Keduanya juga kerap main golf bersama setiap hari Selasa, Rabu, dan Jumat.
Kamaludin mengaku, dirinya mengenalkan Basuki kepada Patrialis. Ketiganya bertemu di restoran steak milik Basuki yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, mereka membahas uji materi UU Ternak yang tak kunjung diputuskan.
Lihat juga:KPK Perpanjang Masa Tahanan Patrialis Akbar |
Keduanya selalu bertemu langsung melalui dirinya sebagai perantara. Kamaludin juga mengaku pernah meminta uang pada Basuki untuk keperluan umrah Patrialis— yang akhirnya menerima sebesar US$20 ribu dari Basuki.
"Uang tersebut kemudian diberikan pada hakim terduga (Patrialis) di rumah hakim terduga sebesar US$10 ribu," kata Bagir.
MKMK sebelumnya resmi memecat Patrialis dengan tidak hormat. Mereka menyatakan Patrialis terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.