Emirsyah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Ia didampingi sejumlah pengacara dalam pemeriksaan perdana hari ini, sejak tiba di KPK pukul 09.00 WIB.
Ia enggan menjelaskan soal aliran dana yang diterima dari Rolls Royce. Ia menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait dengan kasus itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah berikan keterangan apa adanya. Kami kooperatif agar prosesnya lebih cepat," ujar Emirsyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/2).
Ia juga berharap agar operasional Garuda tidak terganggu akibat kasus yang menjerat. Sebab menurut Emirsyah, kondisi Garuda tengah dalam kondisi baik saat ini.
"(Emirsyah) sudah memberikan keterangan yang intinya adalah akan bekerja sama dengan KPK dan akan mengungkapkan apa adanya," ujar Luhut.
Lebih lanjut, ia menuturkan, denda yang dikenakan otoritas Inggris terhadap Rolls Royce bukan tanggung jawab Emirsyah. Luhut menegaskan, kliennya tidak menerima uang US$2 juta dari perusahaan yang memproduksi mesin pesawat itu saat masih menjabat sebagai Dirut Garuda.
"(Denda) itu urusan Rolls Royce. Itu tidak ada hubungannya (dengan kasus Emirsyah)," ujarnya.
Luhut menambahan, pengadaan mesin Garuda yang diduga dikorupsi oleh Emirsyah telah dilakukan sesuai prosedur. Ia menampik penggunaan mesin trent 700 milik Rolls-Royce dilakukan di detik-detik terakhir pengadaan.
"Proses (pengadaan mesin Garuda) sesuai prosedur. (Informasi pemilihan mesin di detik terakhir pengadaan) tidak ada," ujar Luhut.
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka penerima suap dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka perantara suap. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Emirsyah diduga menerima uang US$2 juta dan barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia terkait dengan pembelian Trent 700 dari Rolls Royce bagi pesawat Garuda. Sementara Soetikno yang menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Mugi Rekso Abadi (MRA) Group diketahui merupakan perantara suap Rolls Royce terhadap Emirsyah.
Emirsyah dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor junctoPasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.