Tanri menilai, skandal suap tersebut didasari oleh lemahnya pengawasan Dewan Komisaris di kedua perusahaan pelat merah tersebut dalam melakukan sistem pengawasan terhadap jajaran direksi perusahaan.
"Masalah itu sangat terkait dengan sistem pengawasan yang tidak bisa dilakukan hanya setiap tiga bulan dan itu tugasnya Dewan Komisaris," ucap Tanri, Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mantan Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) juga menyebutkan bahwa sistem pengawasan harus dibentuk oleh Dewan Komisaris serinci mungkin. Misalnya melakukan pengawasan kegiatan investasi dengan nilai minimal tertentu.
Seperti diketahui, pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirysah Satar sebagai tersangka kasus suap dalam pembelian mesin pesawat utnuk maskapai itu dari Rolls-Royce.
Kemudian pekan ini, KPK juga menelusuri informasi dari lembaga antikorupsi Inggris (Serious Fraud Office/SFO) soal dugaan suap Rolls-Royce kepada PLN. Suap ini diduga terjadi pada 2011 hingga 2013 terkait Long Term Service Agreement (LTSA) antara Rolls-Royce dengan perusahaan setrum listrik tersebut.
"Tentu kalau ada info yang relevan dari SFO, tidak menutup kemungkinan bagi kami untuk mempelajarinya. Kami cek dulu benar atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin. (gen)