Klaim itu disampaikan oleh Tjahjo menanggapi tudingan Dewan Perwakilan Rakyat yang menilai ada kesengajaan Ahok tidak diberhentikan dari jabatannya meski telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Saya tidak membela Ahok. Saya membela Presiden dan siap bertanggungjawab. Diberhentikanpun saya siap,” ujar Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).
Lihat juga:Menyoal Fatwa MA Tentang Status Ahok |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, dalam pasal 156 disebutkan masa hukuman penjara terberat selama 4 (empat) tahun dan pasal 156a selama 5 (lima) tahun.
“Walaupun bukan pakar, tapi saya paham subsider dan junto. Ini alternatif 4 dan 5 (tahun). Kalau misal Saya putuskan berhentikan sementara, tetapi Jaksa Penuntut Umum menuntut 4 tahun, habis Saya,” ujar Tjahjo.
“Oleh karena masalah Mendagri atau fatwa termasuk beleid dan sebagainya dan karena sudah ada gugatan, maka MA tidak dapat memberikan pendapat hukum,” kata Tjahjo.
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat menyerahkan kembali jabatan kepada Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie) |
“Pak Jokowi tidak ada urusannya. Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi. Saya yang salah, dan saya membela komandan saya,” ujar Tjahjo.
Hak angket tersebut, kata dia, diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara permasalahan dan pandangan Fraksi yang mengajukan hak angket dalam kasus tersebut.
“Kami mengajukan hak angket ini dengan kesadaran. Di mana ruang tafsir ini diletakkan. Kami akan terus lanjut,” ujar Al Muzzammil di Gedung DPR, Jakarta.
Al Muzzammil, ada lima hal yang menjadi dasar pihaknya mengajukan angket terhadap status administrasi Ahok. Pertama, pengaktifan Ahok telah melanggar Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3 UU 23/2014. Menurutnya, Ahok yang didakwa dengan pasal KUHP dengan minimal penjara 5 tahun sesuai dengan ketentuan UU harus diberhentikan sementara.
Basuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang kasus penistaan agama. (ANTARA FOTO/Pool/Muhammad Adimaja) |
Ketiga, sebagaimana tercantum dalam pasal 83 ayat 1 UU 23/2014, Ahok harus diberhentikan sementara jika nomor register perkara telah diterbitkan pengadilan. Dalam hal itu, PN Jakarta Utara telah menerbitkan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016.
“Jadi tidak harus menunggu putusan,” ujarnya.
“Diketahui cuti itu tertanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 Pukul 24.00. Pada saat serah terima itu tanggal 11 Februari pukul 15.30,” ujar Al Muzzammil.
Terakhir, kata Al Muzzammil, hak angket yang diajukan oleh pihaknya mendapat dukungan publik dan sejumlah pakar yang mempersoalkan pengaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI. Mereka menilai, hal itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU. (gil)
Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono saat menyerahkan kembali jabatan kepada Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Basuki Tjahaja Purnama saat mengikuti sidang kasus penistaan agama. (ANTARA FOTO/Pool/Muhammad Adimaja)