Pengaduan Ganjar ke Kemendagri dilakukan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Pengacara publik YLBHI Muhamad Isnur mengungkap lima hal yang diadukan ke Kemendagri.
"Kami laporkan Gubernur Jateng yang kami yakini dan duga kuat telah mengangkangi dan melawan konstitusi dengan membuat keputusan yang bertentangan dengan UUD yaitu melawan perintah pengadilan," tutur Isnur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya dalam putusan MA tidak ada perintah memperbaiki izin lingkungan, yang ada hanya pembatalan atau mencabut izin lingkungan. Kami juga menemukan bahwa dia melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup," katanya.
Kemendagri serta Pemerintah Pusat diharap segera menindak Ganjar karena perbuatannya. Menurut Isnur, sanksi pemecatan bisa diberikan terhadap Ganjar karena penerbitan izin lingkungan semen di Rembang.
"Dia melanggar konstitusi dan UU. Dia juga melanggar perintah pengadilan. Menurut kami ini skandal politik besar, di mana pejabat mengangkangi UUD, UU, dan perintah pengadilan serta layak dipecat oleh Presiden RI," ujarnya
KPA terdiri dari unsur pemerintah, pakar, akademisi perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat terdampak pabrik, baik yang pro maupun yang kontra.
Dalam sidang penilaian itu, dokumen Addendum Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) PT Semen Indonesia dinyatakan memenuhi kelayakan. Dengan demikian, Gubernur Jateng harus menerbitkan izin lingkungan dalam waktu 10 hari sejak rekomendasi diserahkan KPA.