Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat, LM, ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar. Ia diduga memungut uang Rp300 ribu pada siswanya secara tidak sah untuk ujian nasional berbasis komputer.
LM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah NTB dengan tuduhan menyalahgunakan kekuasaan dengan cara memaksa, untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolah secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat (3/3) seperti diberitakan
Antara.
LM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya adalah keterangan saksi maupun dokumen temuan Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda NTB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi yang memberikan keterangannya antara lain wali murid, komite sekolah, rekanan swasta tempat membeli peralatan, dan ahli pidana dan bahasa.
LM memungut uang Rp300 ribu untuk setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti ujian nasional berbasis komputer. Dari pungutan itu, uang yang diperoleh sebesar Rp95 juta.
"Dana yang terkumpul itu didapat dari setoran para wali murid kelas tiga," ujar Tri Budi.
Bagian dari uang pungutan tersebut sebesar Rp18 juta didapat petugas saat operasi tangkap tangan akhir 2016.
LM dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012 diatur bahwa pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah, tidak diperkenankan menarik pungutan tapi bisa menerima sumbangan dari masyarakat.
(sur/yul)