Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Hukum Tata Negara Saldi Isra mencalonkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Patrialis Akbar yang diberhentikan karena perkara suap uji materi.
Anggota Sekretariat Panitia Sel MK Rika Puspita mengatakan, Saldi salah satu dari puluhan orang yang pendaftarannya lengkap sesuai persyaratan.
"Sudah 35 yang mendaftar, termasuk Saldi Isra," kata Rika di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, jumlah itu merupakan total yang mendaftar baik secara langsung maupun melalui surat elektronik (email). Namun, Rika menuturkan, Pansel tetap menunggu pendaftaran hingga pukul 16.00 WIB.
Hari ini merupakan batas akhir pendaftaran. "Tidak akan ada perpanjangan persyaratan," kata Rika.
Selain Saldi, setidaknya dua nama lama turut mendaftar. Mereka ialah Sugiyono dan Franz Astani.
Mereka sebelumnya mencoba menjadi hakim MK dalam pencalonan 2014. Saat itu, keduanya sempat mengikuti uji
fit and proper test Komisi III DPR. Namun, Sugiyono dan Franz gagal lolos.
Presiden Joko Widodo mengangkat lima nama panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kelima panitia itu adalah Mantan Hakim MK Harjono, Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan, Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis, Akademisi Ningrum Sirait dan Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta.
Persyaratan calon hakim MK sesuai yang diatur dalam undang-undang yakni bergelar doktor dengan sarjana hukum dan berumur minimal 47 hingga 65 tahun.
Usai masa pendaftaran, Pansel akan menyeleksi administrasi calon dan diumumkan 10 Maret. Test wawancara akan mengikuti pada 13-16 Maret. Terakhir, tiga nama nantinya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Maret.
Ketua Panitia Seleksi calon hakim MK Harjono mengatakan timnya akan benar-benar melihat track record bakal calon hakim konstitusi. Pansel akan melibatkan KY, KPK, PPATK, Polri, dan BIN.
Selain melibatkan sejumlah lembaga, integritas calon hakim juga bakal ditelusuri Pansel melalui penyesuaian pendapatan dan gaya hidup.
(yul)