Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan terhadap 573 putusan kasus korupsi yang dikeluarkan pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung.
"Rata-rata vonis untuk koruptor selama tahun 2016 adalah 26 bulan, vonis ini kurang lebih hanya 1/8 dari hukuman maksimal," kata Aradila dalam sebuah diskusi di kantor ICW, Jakarta, Sabtu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian disusul pengadilan tingkat banding, yang memutuskan 80 dari 133 terdakwa mendapatkan vonis penjara di bawah empat tahun, serta Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis di bawah empat tahun penjara bagi 14 dari 32 terdakwa perkara korupsi.
Teddy terbukti bersalah pada perkara korupsi pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista) sebesar US$12,4 juta saat menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014 dengan pangkat Kolonel.
"Vonis untuk koruptor tidak memberikan efek jera, karena pengadilan masih memberikan hukuman yang ringan. Ini bukan pertama kali terjadi, tapi terus berulang sejak 2013," ujar Aradila.
Jaksa, lanjutnya, cenderung menuntut terdakwa secara ringan, tanpa disertai kewajiban uang pengganti, pencabutan hak politik, serta penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang.
"Jaksa seolah tidak memiliki keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi," kata Tama.
Ia menyayangkan butir ayat 4 Pasal 10 KUHP tentang denda pidana yang tak terimplementasi dengan maksimal. Catatan ICW di tahun lalu, 346 terdakwa dikenakan denda ringan dengan maksimal nominal Rp 50 juta.
"Di samping itu juga masih terdapat kemungkinan terdakwa tak membayar denda dan menggantinya dengan pidana kurungan yang relatif singkat. Padahal Undang-undang Tipikor Pasal 2 dan 3 menyebutkan denda pidana yang dapat dikenakan ke terdakwa," katanya.
Disparitas Putusan
Selain vonis ringan, disparitas putusan juga masih menjadi persoalan yang serius dalam peradian kasus korupsi. Ia mempertanyakan, alasan hakim sama-sama menjatuhkan vonis satu tahun penjara dalam dua korupsi yang menyebabkan kerugian negara berbeda.
Tama mengambil contoh, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pegawai Negeri Sipil bernama Wiwit Ayu Wulandari yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,82 miliar rupiah pada 2015. Vonis penjara yang sama juga dikeluarkan Pengadilan Negeri Kupang terhadap pegawai swasta bernama Andi Sianto yang hanya menyebaban kerugian negara sebsar Rp14,38 juta.
"Ini patut dipertanyakan, mengapa? Apa ukurannya, pidana putusannya hanya satu tahun? Sayangnya pengadilan tak bisa menjelaskan hal ini," katanya.
Dia melanjutkan, latar belakang terdakwa korupsi selama 3 tahun belakangan mayoritas adalah pegawai negeri sipil. Tahun lalu sebanyak 217 PNS terjerat pasal korupsi. Sementara objek yang masih menjadi primadona di mata para koruptor adalah pengadaan barang dan jasa.
"Jika berkaca pada aktor pelaku korupsi sepanjang 2013 sampai 2016, aktor dari kalangan PNS Pemkot, Pemkab, Pemprov adalah yang terbanyak. Dari 573 putusan kasus korupsi di 2016, hanya ada tujuh putusan yang memvonis terdakwa dengan pidana tambahan, pencabutan hak politik," ungkap Tama.
"Saat itu jaksa menuntut agar hakim mencabut hak politik keduanya, namun saat pembacaan putusan, hakim justru menolak tuntutan jaksa dengan berbagai alasan," keluh Tama.
Terakhir, Tama nenyoroti pengelolaan informasi di Mahkamah Agung yang dinilai masih malas mengunggah putusan pengadilan tipikor, mengunggah salinan putusan yang tak dapat diunduh, mengunggah salinan putusan yang tak dapat dibaca, ringkasan putusan tidak detil, pilihan menu di website rumit.
"Reformasi di MA tidak berjalan optimal. Reformasi hanya dimaknai sekedar diuploadnya putusan-putusan pengadilan di website. Komitmen antikorupsi pimpinan MA minim," kata Tama. (sur)