Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menilai Polri saat ini lamban menangani kasus yang diadukan oleh Antasari. Polri pun diminta tegas menindaklanjuti kasus tersebut sekalipun isunya turut melibatkan perwira tinggi Polri.
"Polri tidak perlu ragu untuk memberikan kepastian hukum. Profesionalisme Polri ditunggu masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, di Jakarta, Minggu (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi meminta Polri menjelaskan kepada masyarakat terkait perkembangan dari aduan yang dilaporkan Antasari. Sesuai undang-undang, kata Edi, Polri bisa menghentikan penyelidikan jika tidak ada temuan bukti baru. Sebaliknya, Polri harus melanjutkan penyelidikan jika ada temuan baru seiring perkembangan.
Meski demikian, lanjut dia, setiap perkembangan dalam penanganan laporan masyarakat seharusnya bisa ditindaklanjuti dengan sigap, terlebih kasus yang dilaporkan menyangkut tokoh publik dengan kasus yang sempat menjadi sorotan skala nasional.
Meski demikian, Antasari tidak menyertakan nama terlapor dalam laporannya. Dalam laporan yang diterima polisi dan diberi nomor LP/167/II/2017/Bareskrim, nama terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Saat melaporkan aduannya tersebut, Antasari sempat menyinggung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahu persis kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Antasari meminta SBY jujur kepada publik tentang siapa yang diperintah untuk merekayasa kasusnya dan mengkriminalisasi dirinya.
“Saya minta Susilo Bambang Yudhoyono jujur. Beliau tahu perkara saya. Beliau jujur cerita apa yang beliau alami dan apa yang beliau lakukan. Beliau memerintahkan siapa untuk rekayasa dan mengkriminalisasi Antasari,” kata Antasari dalam konferensi pers di kantor sementara Bareskrim Polri, Selasa (14/2).
"Ini yang akan dipelajari dulu dari aspek hukumnya oleh penyelidik. Apakah ini berdiri sendiri atau hal yang berkaitan dengan perkara yang secara realita sudah incrahct (berkekuatan hukum tetap)," kata Boy. (gil)