Pada berkas yang sama, Alfmart juga menggugat pemohon informasi publik soal dana publik yang mereka terima, yakni Mustolih Siradj.
Indra Cahyadi, perwakilan kuasa hukum Alfamart dari Ihza & Ihza Law Firm, mengatakan gugatan tersebut didasarkan pada keberatan kliennya atas status badan publik yang dilekatkan KIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan Alfamart lainnya adalah menghukum KIP serta Mustolih dan memerintahkan keduanya untuk membayar biaya perkara.
"Alfamart diputus oleh KIP sebagai badan publik, kami mengajukan keberatan sesuai aturan agar KIP melepas Alfamart dari status badan publik," kata Solihin.
Pada putusannya, KIP menyebut Alfamart menggelar kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.
KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.
Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik.