"Klien kami bukan pelaku. Dalam hal ini, klien kami adalah korban pemerasan," ujar Tommy di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (25/11).
Tommy mengatakan, ketika hendak mengikuti program pengampunan pajak, permohonan keikutsertaan Rajesh ditolak sebelum proses pengajuan resmi dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum mengajukan pengampunan pajak, sudah disampaikan 'Kami akan tolak tax amnesty Bapak'. Nah itu sudah ada oknumnya, bukan HS. Ada beberapa orang lain," ujar Tommy.
Tunggakan Pajak
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, suap yang dilakukan Rajesh terhadap Handang terkait dengan tunggakan pajak PT E.K tahun 2014 hingga tahun 2015.
Ia mengatakan terdapat dua komponen dalam pajak tersebut, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan bunga yang dikenakan dari PPN PT E.K.
"Ada komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak. Jadi total tunggakannya Rp78 miliar," ujar Priharsa, kemarin.
KPK meringkus Handang dan Rajesh dalam operasi tangkap tangan di Jakarta, Senin lalu. Dalam penindakan itu, KPK menyita uang suap untuk Handang sebesar Rp1,9 miliar. Jumlah itu baru sebagian dari total Rp6 miliar yang dijanjikan oleh Rajesh.
Atas tindakannya, selaku penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara itu, selaku penyuap, Rajesh disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.