"Kami sedang mempersiapkan diri, kebetulan saat ini sudah ada 26 pengacara yang menjadi kuasa hukum saya," kata Mustolih kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/3) malam kemarin.
Mustolih mengatakan, 26 pengacara itu berasal dari sejumlah lembaga, yakni Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Pendukung Advokat Indonesia, Gerakan Pemuda Ansor dari Pengurus Besar Nadhalul Utama (PBNU) Pusat, Pemuda Pancasila dan beberapa akademisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alfamart tidak merespons secara positif tapi malah membawa masalah ini ke pengadilan. Teman-teman advokat ini merasa perlu untuk ikut membela hak-hak saya sebagai konsumen," katanya.
"Tidak seolah-olah dermawan, tapi meminta-minta dari konsumen. Itu diatur jelas dalam UU 40/2007 tentang perseroan terbatas. Jangan ajak masyakat menyumbang, tapi kemudian diatasnamakan Alfamart," ucapnya.
(CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani) |
"Masyarakat seperti saya meminta transparansi. Permohonan tranparasi bukan terkait manajemen mereka tetapi penyelenggaraan sumbangan konsumen. Hanya itu,"ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam berkas gugatan di PN Tangerang Selatan, Alfamart meminta pengadilan membatalkan putusan KIP dan perintah kepada mereka untuk tidak membuka informasi yang diminta KIP.
Selain itu, Alfamart juga meminta menghukum KIP serta Mustolih dan memerintahkan keduanya untuk membayar biaya perkara.
(CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani)