“Jangan dibuat gaduh dengan wacana dan opini. Biarlah proses ini berjalan sesuai hukum, tanpa ada tekanan,” ujar Mahyudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/3).
Mahyudin berharap pengadilan tipikor menangani kasus dugaan korupsi e-KPT secara profesional agar kepercayaan publik terhadap KPK meningkat. Pasalnya, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyebut kerugian negara pada perkara itu mencapai Rp2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tentu jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana karena nanti akan dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Lihat juga:Mengusut Nama Besar di Korupsi Proyek e-KTP |
"Ini memang sesuatu yang harus diusut tuntas. Tapi tentu jangan sampai menimbulkan kegaduhan politik," ujar Setya.
Kasus e-KTP akan disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis pekan ini. Dua terdakwa pada perkara ini adalah eks Dirjen Dukcapil Irman serta pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.
Sejumlah mantan anggota Komisi II dan pejabat pemerintahan yang pernah diperiksa KPK dalam kasus ini, antara lain eks Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Olly Dondokambey, Melchias Markus Mekeng, Teguh Juwarno, Mirwan Amir, Chairuman, Arief Wibowo, Anas Urbaningrum, dan Ganjar Pranowo.