Ganjar Pranowo-Yasonna Laoly Disebut di Dakwaan Korupsi e-KTP

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 10:21 WIB
Puluhan nama lain juga disebut dalam dakwaan korupsi e-KTP yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, dimulai pukul 10.00 WIB hari ini, Kamis (9/3). Sejumlah nama disebut memperkaya diri sendiri dan orang lain, termasuk Ganjar Pranowo yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah dan Yasonna Laoly, Menteri Hukum dan HAM.

Saat kasus ini terjadi, Ganjar dan Yasonna merupakan anggota Komisi II DPR.
Jaksa menyebutkan, Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama seorang bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri.

Dalam sidang, Jaksa menyebutkan sejumlah nama yang diduga ikut melakukan tindakan melawan hukum dengan mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya para terdakwa dan orang lain, di antaranya Menteri Dalam Negeri kala itu Gamawan Fauzi, Diah Anggaraini, Dradjat Wisnu Setyawan, dan Johannes Marliem,

Selain Ganjar dan Yasonna, nama puluhan tokoh yang pernah atau masih menjabat di DPR juga ikut disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno. Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Harmaen, Jamal Aziz, dan Markus Nari. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER