Komisi Yudisial: Sidang Dakwaan Korupsi e-KTP Harus Disiarkan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 09:25 WIB
Komisi Yudisial menilai keputusan untuk melarang siaran langsung dalam persidangan merupakan kewenangan ketua majelis hakim, bukan pihak pengadilan.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial menyatakan, sidang perdana kasus korupsi e-KTP yang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, seharusnya boleh disiarkan secara langsung. Juru Bicara KY Farid Wajdi menjelaskan, larangan siaran langsung dalam persidangan seharusnya hanya dilakukan saat agenda pemeriksaan saksi seorang demi seorang.

Artinya, kata Farid, pemeriksaan itu harus tertutup bagi saksi yang lain. "Soal patut atau tidak patut pemeriksaan saksi itu dilakukan secara live, itu pertimbangan ada di tangan ketua majelis," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).

Sidang perdana hari ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Farid mengatakan, KY merekomendasi agar ketua majelis hakim mengizinkan siaran langsung yang sifatnya terbatas agar tidak menghambat akses informasi publik. Siaran langsung tersebut bisa dilakukan saat agenda pembacaan dakwaan, pledoi, tuntutan, dan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membawahi Pengadilan Tipikor, mengeluarkan keputusan soal larangan siaran langsung dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini. Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yohanes Priyana, kemarin.

Menurut Yohanes, keputusan ini diambil setelah berkaca dari persidangan kasus lain yang disiarkan secara langsung. Alasan lainnya, pengertian sidang terbuka untuk umum adalah sidangnya bisa dihadiri publik secara langsung, tapi tak berarti sidangnya disiarkan secara langsung.
Farid menilai keputusan untuk melarang siaran langsung dalam persidangan merupakan kewenangan ketua majelis hakim, bukan pihak pengadilan.

"Kewenangan untuk menentukan persidangan untuk diizinkan diambil gambar, rekaman suara, atau disiarkan secara langsung atau tidak, itu kewenangan majelis hakim di persidangan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta.Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes keputusan soal larangan menyiarkan secara langsung jalannya persidangan. AJI menghormati keputusan hakim, namun jika keseluruhan persidangan dilarang untuk liputan secara langsung, hal itu patut dipertanyakan.

“Tidak ada urgensi untuk melarang siaran langsung dalam persidangan kasus ini. Sebaiknya media diberi akses siaran langsung secara terbatas, seperti dalam persidangan kasus Ahok," kata Ketua Umum AJI Suwarjono dalam keterangan tertulis.

Suwarjono mengatakan, persidangan kasus e-KTP ini menjadi perhatian besar publik karena berdampak pada kebutuhan orang banyak dan menyangkut dana negara yang sangat besar.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi, dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini sekitar Rp 2,3 triliun. Selain itu, sejumlah nama besar juga diduga terlibat dalam kejahatan korupsi ini.

“Sangat beralasan jika publik ingin mengetahuinya secara langsung tanpa harus datang ke pengadilan,” kata Suwarjono.

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho menambahkan, pihaknya menyadari bahwa siaran langsung juga bisa memberi dampak yang tak diinginkan. Misalnya, siaran langsung itu akan mempengaruhi opini publik terhadap kasus itu. Ada kekhawatiran, pandangan publik akan mempengaruhi independensi hakim.

“Hakim sudah sepatutnya tak terpengaruh oleh pandangan publik itu dan benar-benar mendasarkan penilaiannya pada bukti dan kesaksian dalam persidangan,” kata Iman.
AJI mengingatkan bahwa siaran langsung merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pers yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 3 Undang Undang Pers menyatakan, “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Siaran langsung dalam sidang e-KTP ini, kata Iman, merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media agar pengadilan berjalan obyektif dan fair dalam mengusut kasus mega korupsi ini. (pmg/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER