Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, saat ini MKD tidak dapat memberikan sanksi kepada Ketua DPR Setya Novanto yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Dugaan itu muncul karena keteribatan Setya disinggung dalam dakwaan.
Sufmi mengatakan, pemberian sanksi hanya bisa dilakukan jika anggota DPR telah terbukti melakukan tindak pidana atau ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian sanksi yang tak menutup kemungkinan pada pelengseran Setya dari jabaran Ketua DPR tidak bisa dilakukan lantaran Setya masih berstatus sebagai terduga terlibat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami (MKD) tidak punya kewenangan, kecuali yang bersangkutan (Setya) menjadi tersangka baru bisa ditindaklanjuti,” ujar Sufmi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/3).
Selain tidak bisa memberi sanksi, kata Sufmi, MKD juga tidak bisa memeriksa sejumlah anggota DPR yang masih dalam kapasitas terduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Pasalnya, ia berkata, kasus dugaan korupsi megaproyek tersebut terjadi pada periode sebelumnya.
“(Dugaan korupsi proyek e-KTP) periode lalu kejadiannya. MKD periode sekarang hanya berwenang untuk menindak pelanggaran yang terjadi periode saat ini,” ujar Sufmi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengklaim telah memiliki bukti kuat terkait dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Setya mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar.
Setya sebelumnya bersumpah tidak menerima sepeserpun uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Dia juga memastikan Golkar tak pernah menerima Rp150 miliar seperti yang disebut dalam dakwaan.
KPK menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp6 triliun.
(gil)