Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie melaporkan dua terdakwa dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Marzuki melapor ke polisi karena merasa namanya telah dicatut masuk dalam dakwaan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Selain Irman dan Sugiharto, Marzuki juga turut melaporkan penyedia barang atau jasa di Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andi Narogong itu menjelaskan kepada terdakwa dua (Sugiharto) akan menyampaikan uang yang katanya Rp520 miliar, dan masuk nama saya yang katanya diberikan Rp20 miliar," kata Marzuki di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang kini di hadapkan di meja hijau pengadilan, Marzuki disebut menerima duit Rp20 miliar dari proyek e-KTP. Jumlah itu sama dengan yang diterima Anas Urbaningrum dan Chaeruman Harahap.
Marzuki mengaku tak mengenal tiga sosok yang dia laporkan. Ia pun mengklaim tak pernah terlibat dalam pembahasan proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
"Bagaimana bentuk mukanya, bagaimana sosoknya. Saya baru tahu namanya kemarin," ucap Marzuki.
(gil)