Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapat masing-masing Rp20 miliar dari dugaan korupsi proyek e-KTP. Nama keduanya disebut dalam dakwaan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto hari ini, Kamis (9/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Marzuki dan Anas bersama Chaeruman Harahap juga mendapat Rp20 miliar.
“Bahwa pada akhir Februari 2011, Terdakwa II (Sugiharto) ditemui Andi Agustinus di ruang kerja terdakwa II. Andi menginformasikan kepada terdakwa II bahwa untuk kepentingan penganggaran, Andi akan memberikan uang sejumlah RP520 miliar kepada beberapa pihak,” kata Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Andi adalah penyedia barang atau jasa di Kemdagri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak lain yang dimaksud yaitu Partai Golkar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp80 miliar, dan partai lain Rp80 miliar.
Rincian uang tersebut dilaporkan oleh Sugiharto kepada Irman. Laporan tersebut lantas disetujui oleh Irman.
(rdk)