Kepala Seksi Wilayah Barat Direktorat Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan menuturkan temuannya tersebut di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/3). Ia meminta Pemprov DKI memikirkan kesejahteraan nelayan pasca reklamasi.
"Tadi saya hanya lihat paparan terkait KLHS, tapi tidak ada pemaparan soal dampak untuk nelayan dan cara Pemprov mencegah terjadinya dampak buruk (untuk nelayan)," ujar Fajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya ada solusi dan cara mengkomunikasikan kebijakan reklamasi ini kepada nelayan secara langsung. Tadi saya tidak menemukan hal itu. Dari semuanya, nelayan dan kehidupannya harus menjadi yang paling utama ketika mengkaji proyek ini," kata Fajar.
Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, reklamasi dilakukan untuk mewujudkan kawasan strategis Pantura Jakarta sebagai water front city.
"Reklamasi ini memang dilakukan untuk merevitalisasi dan meningkatkan kualitas lingkungan daratan Jakarta," kata Tuty.
Tuty menyebut dalam penyusunan raperda terkait proyek reklamasi ini pihaknya menggunakan beberapa dasar hukum terkait, antara lain Keppres 52/1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perda 1/2012 tentang RTRW 2030.
"Cara ini sengaja dibuat untuk menghalangi hak partisipasi dan keberatan publik termasuk nelayan tradisional dan perempuan nelayan di Teluk Jakarta, sekaligus menunjukkan Pemprov DKI tidak terbuka terhadap kritik," ucap Kepala Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, Martin Hadiwinata.