Kasus cek pelawat timbul ketika Miranda Goeltom memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Setidaknya 30 anggota DPR periode 1999-2004 dijerat menjadi tersangka karena menerima suap dari Miranda.
Sementara itu, KPK menduga uang proyek e-KTP mengalir ke lebih dari 50 anggota DPR periode 2009-2014 yang menghuni komisi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus cek pelawat, peran itu dilakukan Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri), Dudhie Makmun Murod (Fraksi PDIP), dan Endin Soefihara (Fraksi PPP) dan Nunun Nurbaeti.
(CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi) |
Tiga politikus itu disebut membuat kesepakatan untuk meningkatkan nominal anggaran proyek pengadaan e-KTP bersama penyedia barang atau jasa Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Berdasarkan kesepakatan itu, dakwaan jaksa, uang suap lantas mengalir puluhan anggota DPR lainnya.
Oce menuturkan, suap kasus cek pelawat bersumber dari kocek pribadi Miranda Goeltom. Sementara duit yang diduga dinikmati para legislator di kasus e-KTP suap e-KTP berstatus uang negara.
"Kasus cek pelawat juga berkaitan dengan pemilihan pejabat publik. Suap itu murni untuk membeli suara. Kalau kasus e-KTP, anggaran proyeknya yang dinaikkan, lalu dibagikan ke anggota dewan," ujarnya.
Pengusutan perkara e-KTP baru memasuki babak baru pekan lalu, ketika jaksa membacakan dakwaan hasil pemeriksaan puluhan saksi, ahli dan beragam bukti.
Namun KPK telah berkomitmen, pengusutan kasus yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun itu tak hanya akan berhenti di dua pejabat Kementerian Dalam Negeri saja.
"Kami pasti akan memproses pihak-pihak lain sepanjang bukti yang berkaitan memenuhi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
(CNN Indonesia/Asfahan Yahsyi)