Hal ini disampaikan Arief saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pajak dengan terdakwa Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak Membaca Dokumen
Namun Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera ini mengaku tak tahu yang dilakukan Handang terkait dokumen milik Rajamohanan itu. Ia juga mengklaim tak membaca sama sekali dokumen milik Rajamohanan sebelum dikirim ke Handang.
"Saya tidak tahu dokumennya apa saja, saya langsung kirimkan ke Pak Handang. Saya cuma sampaikan ke Pak Mohan apa pun putusan Pak Dirjen mudah-mudahan yang terbaik untuk Pak Mohan," katanya.
Saat disinggung soal putusan dirjen yang dimaksud, Arief tak menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya berharap Ken bisa memberi solusi pada permasalahan tax amnesty PT EKP.
"Ya siapa tahu Pak Handang memberitahu masalah pajak ini ke Pak Dirjen. Itu maksudnya. Mudah-mudahan Pak Dirjen bisa beri solusi," ucapnya.
Di sisi lain, Arief mengaku bersedia membantu Rajamohanan karena telah mengenal sejak 2008. Sebagai sesama pengusaha saat itu, perusahaan Rajamohanan termasuk eksportir yang pernah membeli produk kayu dari PT Rakabu Sejahtera. Ia menegaskan tak ada pemberian uang atau janji lainnya terkait pengurusan Amnesty Pajak PT EKP.
"Tidak ada pengurusan lain atau pemberian uang. Saya juga tidak pernah dapat info dari Pak Handang dalam pengurusan tax amnesty Pak Mohan," ucapnya.