Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama islam yang juga Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta, menyebutkan Al Maidah ayat 51 menjelaskan hubungan antara orang Islam dengan pemeluk agama lain saat perang fisik terjadi. Ayat tersebut dapat diterapkan jika ada konteks yang sama terjadi saat ini.
"Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan," kata Ahmad di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat cara itu adalah metode penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.
"Berdasarkan fikih, hukumnya haram karena menolong orang Yahudi atau Nasrani untuk memusuhi atau berkhianat pada Islam," ujarnya.
Selain Ahmad, saksi ahli lain yang dihadirkan Ahok pada persidangan hari ini adalah C. Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat.
C Djisman Samosir adalah ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan. Sementara Rahayu merupakan ahli bahasa linguistik dari Universitas Indonesia.
Rahayu berpendapat bahwa pernyataan terdakwa Ahok soal surat Al Maidah ayat 51 tidak termasuk kategori penistaan terhadap agama.
Pernyataan Ahok, kata Rahayu, bukan bentuk penistaan karena terdapat kata 'pakai' yang artinya sama dengan 'menggunakan'.