"Yang mereka (pemerintah) kemukakan justru izin ini sudah jadi kewenangan Pemda dalam konteks Otonomi Daerah. Ini tidak relevan," kata Rahma di Gedung LBH Indonesia, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (21/3).
Hingga kini para petani menuntut agar pemerintah Jokowi mencabut izin lingkungan yang diterbtkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal operasional pabrik. Izin lingkungan yang dianggap melanggar hukum itu belum dicabut.
Dalam dialog antara petani dengan Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki kemarin (20/3), kata Rahma, presiden berjanji akan menghentikan sementara proses penambangan semen oleh PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Kementerian Lingkungan Hidup selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada akhirnya, menurut saya pertemuan kemarin tidak ada hasilnya. Tidak berguna," katanya.
Bukan Kewenangan Pusat
Di tempat terpisah, Teten menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mencabut izin yang telah ditebitkan Ganjar. Sebab kebijakan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah.
"Itu kan memang pemda punya kewenangan buat (menerbitkan) izin itu, tidak semua dari presiden," Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Kami lihat KLHS dulu, meskipun dari awal Pak Presiden ketika dialog dengan mereka (petani) pertama sudah mengingatkan kalau pabrik semennya itu kan tidak dirundingkan. Yang dirundingkan itu adalah wilayah tambangnya," ujar Teten.
Dia menjelaskan, antara pabrik semen dengan area pertambangan berjarak sekitar 10 kilometer. Menurut Teten, PT Semen Indonesia telah memberikan investasi 100 persen, jumlahnya sekitar Rp5 triliun.
"Lalu, izin (operasional) sudah keluar. Nah, yang di KLHS itu kawasan tambangnya," ujar Teten.