Aktivis yang ikut mengecor kedua kaki mereka, antara lain Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, Koordinator KontraS Yati Andriyani, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghifari Aqsha, dan Koordinator Jaringan Antitambang Merah Johansyah.
Selasa kemarin, protes dengan mengecor kaki tersebut sempat dihentikan. Meninggalnya satu petani bernama Patmi usai mengikuti aksi penolakan itu merupakan penyebabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bertekad terus melanjutkan aksi sampai harapan Bu Patmi dan sedulur Kendeng menjadi kenyataan," tulis siaran pers tersebut.
Arira mengatakan, aksi bertajauk #dipasungsemen akan terus berlanjut meskipun petinggi Kantor Staf Presiden menemui perwakilan penolak pabrik semen. "Seharusnya Jokowi bisa melihat perjuangan warga Kendeng, bahkan sahabat kami Ibu Patmi meninggal dunia," tuturnya.
Putusan MA bernomor 99 PK/TUN/2016 membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 660.1/17 tahun 2012 tertanggal 7 juni 2012 serta Penetapan PTUN Semarang nomor 064/G/2014/PTUNSMG.
Warga Kendeng menyatakan, esensi putusan MA itu adalah penghentian operasi pabrik, bukan sekedar mencabut izin. Penerbitan izin baru, kata mereka, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan keputusan badan peradilan tertinggi di Indonesia.
"Kami sedih dan marah karena pemerintah tidak ada rasa malu dan bersalah, serta lepas tangan atas perjuangan warga Kendeng yang sudah bertahun-tahun," tulis KPA pada keterangan tertulis.
"Pemda yang punya kewenangan atas izin itu, tidak semuanya dari presiden," ujarnya.
Teten mengatakan, ia telah menyampaikan tuntutan para petani kepada Jokowi. Ia berkata, pemerintah akan mengkaji hasil KLHS sebelum mengambil sejumlah pertimbangan politik, sosial, maupun ekonomi.
"Kami lihat KLHS dulu, meskipun dari awal Pak Presiden ketika dialog dengan mereka (petani) pertama sudah mengingatkan kalau pabrik semennya itu kan tidak dirundingkan. Yang dirundingkan itu adalah wilayah tambangnya," ujar Teten.
Lihat juga:Tabur Bunga dan Nyala Lilin untuk Patmi |