SP 2 diterbitkan untuk Novel dalam kapasitas sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) setelah dia keberatan dengan keinginan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terkait rekrutmen penyidik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, Aris Budiman mengirimkan nota dinas kepada pimpinan KPK yang meminta perwira tinggi dari Polri untuk dijadikan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidikan. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat Novel keberatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas tindakan itu, pimpinan KPK memutuskan bahwa Novel melakukan pelanggaran sedang yaitu menghambat pelaksanaan tugas dan melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan. Ketentuan mengenai pelanggaran itu diatur dalam Pasal 7 huruf f dan g Peraturan Nomor 10/2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.
Saat dikonfirmasi, Novel membenarkan dirinya diberi SP 2. Namun dia mengaku tidak tahu alasan yang membuat Ketua KPK menerbitkan SP 2 tersebut.
Saat ditanya soal sikap Wadah Pegawai yang keberatan soal rekrutmen penyidik sebagai Kepala Satgas, Novel enggan menjawab. “Enggak tahu saya. Tanya saja ke pimpinan,” ujar Novel.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku tidak tahu ada SP 2 yang diberikan Ketua KPK untuk Novel.
“Belum tahu, yang mana ya?” ujar Basaria singkat.
Pasal 7 huruf f peraturan KPK berbunyi, menghambat atau mengenyampingkan pelaksanaan tugas yang tidak merugikan keuangan KPK. Sementara Pasal 7 huruf g menyatakan, melakukan perbuatan yang bersifat keberpihakan atau diskriminatif terhadap jenis kelamin, agama, asal kesukuan atau kebangsaan, usia atau status sosial ekonomi baik secara lisan maupun tertulis.
Lihat juga:Novel Baswedan Menolak Dimutasi dari KPK |