Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti kasus narkotik Ridho Rhoma. Barang bukti ini didapat dari penggeledahan kediaman rekan Ridho, MS di Depok, Jawa Barat.
MS adalah rekan Ridho yang turut ditangkap bersama penyanyi dangdut itu, Sabtu (25/3) dini hari lalu di kawasan Jakarta Barat.
"Barang bukti yang didapat dumolid, obat penenang psikotropika dua butir, alat hisap sabu satu set dan korek api," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakbar, Ajun Komisaris Besar Suhermanto kepada
CNNIndonesia.com, Minggu (26/3).
Sejauh ini polisi masih belum mengetahui asal sabu 0,7 gram yang dimiliki Ridho. Petugas masih menelusuri siapa bandar yang bisa memasok sabu ke Ridho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Ridho, MS juga sudah dijadikan tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman kedua pasal adalah minimal 5 tahun dan 20 tahun maksimal.
MS dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotik Ridho.
Menurut Suhermanto, Ridho meminta orang kepercayaannya untuk membeli sabu tersebut. Meski demikian, Suhermanto enggan menyebutkan siapa orang kepercayaan yang dimaksudnya.
"Ridho meminta orang kepercayaannya untuk transaksi tersebut jadi dia tidak membeli secara langsung," katanya.