Polisi Temukan Bukti Tambahan Kasus Narkotik Ridho Rhoma

CNN Indonesia
Minggu, 26 Mar 2017 16:05 WIB
Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah rekan Ridho, MS, yang juga sudah jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotik.
Polisi mendapat barang bukti tambahan saat penggeledahan rumah rekan Ridho Rhoma. (Detikcom/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Petugas Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menemukan sejumlah barang bukti kasus narkotik Ridho Rhoma. Barang bukti ini didapat dari penggeledahan kediaman rekan Ridho, MS di Depok, Jawa Barat.

MS adalah rekan Ridho yang turut ditangkap bersama penyanyi dangdut itu, Sabtu (25/3) dini hari lalu di kawasan Jakarta Barat.
"Barang bukti yang didapat dumolid, obat penenang psikotropika dua butir, alat hisap sabu satu set dan korek api," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakbar, Ajun Komisaris Besar Suhermanto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/3).

Sejauh ini polisi masih belum mengetahui asal sabu 0,7 gram yang dimiliki Ridho. Petugas masih menelusuri siapa bandar yang bisa memasok sabu ke Ridho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Ridho, MS juga sudah dijadikan tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik dan atau pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Ancaman kedua pasal adalah minimal 5 tahun dan 20 tahun maksimal.
MS dijadikan tersangka karena diduga menjadi perantara dalam transaksi narkotik Ridho.

Menurut Suhermanto, Ridho meminta orang kepercayaannya untuk membeli sabu tersebut. Meski demikian, Suhermanto enggan menyebutkan siapa orang kepercayaan yang dimaksudnya.

"Ridho meminta orang kepercayaannya untuk transaksi tersebut jadi dia tidak membeli secara langsung," katanya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER