Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI melakukan koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) terkait pemberian surat keterangan (suket).
Selain itu, Bawaslu juga mengimbau KPU DKI untuk berkoordinasi dengan masing-masing tim pasangan calon. "Karena kan perlu ada kejelasan soal batas waktu pengeluaran suket untuk kepentingan Pilkada,” ujar Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti, di Kantor KPU DKI, Rabu (29/3).
Tak cuma itu, Bawaslu DKI juga meminta KPU DKI untuk mendefinsikan secara rinci yang dimaksud dengan definisi identitas lainnya, seperti yang tercantum dalam SK KPU DKI Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017.
Dalam SK itu, bila KTP Elektronik (e-KTP) atau suket yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya yang menyertakan informasi mengenai nama, tanggal lahir, alamat, dan foto.
Mimah menyebutkan, dalam rapat dengan KPU, Bawaslu sudah meminta penjelasan terkait indentitas lain yang dimaksud KPU. Karena KPU hanya menyebutkan identitas lain tersebut merupakan identitas yang di dalamnya tercantum nama, alamat, dan foto.
“Kalau, misalnya ada satu ID (identitas), ada nama, foto, itu apakah juga termasuk ke dalam identitas lainnya? Maka untuk memberikan kepastian pelayanan pemilih pada saat pemungutan suara perlu ada kejelasan soal identitas lainnya," katanya.
Sekadar informasi, KPU DKI mengeluarkan SK nomor 57 tersebut dengan tujuan untuk mempermudah pemilih menggunakan haknya pada saat pemungutan suara. Namun, pihak Bawaslu meminta jangan sampai SK itu justru menimbulkan kesulitan lain bagi pemilih.
"Kalau Bawaslu berpendapat jangan sampai itu menyulitkan mereka untuk menggunakan hak pilih, tetapi identitas itu penting untuk menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar pemilih yang punya hak dan warga DKI Jakarta,” pungkasnya.