Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan masih menyusun rancangan keputusan sekaligus peraturan apabila putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ibukota harus dilaksanakan.
Sumarno menjelaskan rancangan keputusan itu nantinya akan dikonsultasikan dengan KPU Pusat dan akan dilakukan uji publik guna menyerap aspirasi serta gagasan masyarakat.
Termasuk dari tim sukses pasangan calon yang masuk pada putaran kedua untuk melihat pandangan mereka terkait draf tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang masih rancangan, belum diputuskan seperti apa," kata Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Minggu (26/2).
Ia menambahkan keputusan untuk cuti kampanye juga masih dalam rancangan. Namun pada prinsipnya, Sumarno mengatakan dalam penyelanggaran Pilkada, jika ada pasangan calon petahana yang melakukan kampanye maka harus mengambil cuti kerja.
"Prinsipnya dalam penyelenggaran pemilihan umum atau daerah kalau ada petahana dalam kampanye, maka petahana harus cuti," kata Sumarno.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Putu Artha mengancam akan melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Laporan akan meluncur bila KPU DKI Jakarta tetap menggelar kampanye di putaran kedua Pilkada DKI 2017.
"Percayalah, kalau KPU DKI Jakarta mengetuk palu SK (surat keputusan) sesuai keinginannya sendiri, kami akan laporkan ke Bawaslu dan DKPP, karena kami sudah ingatkan lewat telepon artinya ada niat baik kami," kata Putu saat jumpa media di Rumah Lembang, Jumat (24/2).
Menurut Putu, KPU DKI melanggar undang-undang bila menyelenggarakan kampanye di putaran kedua yaitu UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota. Dalam UU itu tidak ada kesempatan kampanye pada putaran kedua.
(gen)