Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, langkah memasukkan terduga pelaku kejahatan ke dalam DPO kerap menghambat penindakan. "Penyidikan bahkan ada yang terhenti sehingga kasus tidak dapat berlanjut ke penuntutan," ujarnya di Jakarta, Kamis (30/3).
Adrianus menuturkan, persoalan DPO juga menimbulkan konsekuensi hukum yang harus ditanggung terduga pelaku dan korban kejahatan. Ia berkata, kepolisian tidak mempunyai prosedur akuntabel untuk menindaklanjuti tersangka yang masuk dalam DPO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan berlarut sehingga tidak memunculkan kepastian hukum. Penyidik yang tidak kompeten serta permintaan sejumlah uang menjadi potensi maladministrasi pada penerbitan DPO," ucapya.
Tingkat partisipasi masyarakat yang rendah dan ketiadaan anggaran khusus penanganan DPO, kata Syaiful, juga merintangi Polri mengurus DPO secara tuntas.
Ombudsman mengusulkan Polri meningkatkan kompetensi penyidik dan mengoptimalkan sistem pengawasan terhadap proses penyidikan. Polri juga didesak segera mengevaluasi mekanisme pencarian DPO.
Adrianus mengatakan, kepolisian juga perlu menerapkan sistem teknologi informasi untuk memperkuat jaringan internal kepolisian antarwilayah.