Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengincar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhamad Al-Khaththath selama dua pekan sebelum menangkapnya Jumat (31/3) dini hari tadi. Al-Khaththath dan tiga kawannya ditangkap dengan tuduhan pidana makar untuk menggulingkan pemerintahan dengan menggelar berapa kali pertemuan.
"Sudah dua minggu sebelumnya (dilakukan penyelidikan)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jendral Boy Rafli Amar di depan istana kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/3).
Boy menjelaskan, polisi menyita beberapa dokumen yang mengindikasikan adanya upaya makar. Boy menolak menyebutkan isi dokumen karena proses penyidikan atas Al-Khaththath dkk masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sejumlah dokumen yang diamankan," kata Boy.
Boy mengatakan polisi tengah mengembangkan dugaan keterkaitan aksi 313 dengan penangkapan Al-Khaththath dalam hal ini.
"Ini sedang kami dalami. Patut diduga, penangkapan berasal dari pantauan petugas beberapa sebelumnya," ucapnya.
Mengenai permintaan peserta aksi 313 yang menuntut pembebasan Al-Khaththath, Boy mengatakan penyidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan awal.
Selain menangkap Al Khaththath, polisi mengamankan tiga orang lainnya yakni Pimpinan Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR) Zainudin Arsyad; Wakil koordinator lapangan aksi 313, Irwansyah; dan Panglima Forum Syuhada Indonesia, Diko Nugraha.
Saat ini, Al Khaththath tengah diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua. Tim pengacara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menemani pemeriksaan.
Nasrulloh Nasution, perwakilan dari Tim Advokasi GNPF MUI, mengatakan, tuduhan dugaan makar yang dilayangkan kepada Al Khaththath tidak masuk akal. Hal tersebut karena pihaknya sudah mengantongi izin dan memiliki massa yang jelas soal Aksi 313 kepada pihak kepolisian.
Jika ingin melakukan makar, Al Khaththath sudah memiliki massa dan kekuatan sendiri untuk menggulingkan pemerintahan.
"Silahkan saja (polisi sebut miliki barang bukti) itu kan tinggal dikonfrontir, kalau makar dia sudah punya kekuatan sendiri. Kalau hanya menyampaikan ekspresi, pernyataan itu kan boleh-boleh saja," kata Nasrulloh.