Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menyita uang sekitar Rp17 Juta saat menangkap Sekretaris Jendral Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath di Hotel Kempinsky, Jakarta, Jumat dini hari (31/3).
"Ada barang bukti uang, kurang lebih Rp17 juta sudah kami sita," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jakarta, Sabtu (1/4).
Argo menjelaskan, pihaknya saat ini masih menyelidiki dugaan penggunaan uang tersebut. Selain itu, polisi juga masih menyelidiki dugaan aliran dana ke pihak Khaththath terkait dengan aksi 313 dan dugaan pemufakatan makar.
"Sedang didalami, uang ini juga dana semuanya sedang didalami," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain uang, saat penangkapan Al-Khaththath polisi turut menyita beberapa unit telepon selular, laptop/notebook, serta beberapa lembar flyer dan spanduk yang akan digunakan dalam Aksi 313.
Al-Khaththath saat ini resmi ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diperiksa hingga dini hari tadi setelah ditangkap pada Jumat pagi buta.
Pentolan Aksi 313 itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan makar. Dia disangka melanggar Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP.