Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Olly disebut menerima uang US$1,2 juta. Namun Olly membantah penerimaan uang itu. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini juga mengaku tak kenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang.
Olly menyebut partainya menolak jumlah anggaran yang digunakan sebesar Rp5,9 triliun. PDIP, kata Olly, khawatir anggaran sebesar itu akan menimbulkan masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum Irene Putri mengatakan, saksi yang dihadirkan hari ini beberapa di antaranya adalah saksi yang berhalangan hadir dalam sidang pekan lalu.
Lihat juga:Cerita Ganjar yang Menolak Diberi Titipan |
Sementara saksi yang urung hadir pada persidangan pekan lalu yang akan hadir hari ini adalah anggota fraksi Demokrat Khatibul Umam dan M Jafar Hafsah, serta pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah. Para saksi itu menurut Irene akan diminta keterangan soal proses pembahasan anggaran hingga pengadaan proyek e-KTP.