"Ini sebetulnya Nazaruddin aktornya. Tapi dia membuat fitnah dengan keji. Saya akan buktikan bahwa kebenaran ini ada," ujar Mekeng saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak kenal Andi dan tidak pernah menerima uang. Catatan nama-nama dari Andi dan Nazar itu klaim mereka saja yang bilang sudah diberikan ke orang-orang itu," katanya.
Menurut Nazaruddin, pemberian uang tersebut tertulis dalam catatan staf keuangannya, Yulianis. Nazaruddin juga mengaku pernah berkomunikasi dengan Khatibul untuk menyampaikan bahwa uang itu telah diserahkan melalui seseorang bernama Yudi. Jika Khatibul gagal menjadi ketua umum GP Ansor, maka ia harus mengembalikan setengah dari uang yang diberikan.
"Tapi sampai sekarang uangnya tidak dikembalikan," ucap Nazaruddin saat dikonfrontasi dengan Khatibul.
Khatibul dengan tegas pun menyatakan bahwa pernyataan Nazaruddin merupakan kebohongan. Ia mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Nazaruddin terkait pemberian uang tersebut.
"Saya yakin ini cerita bohong karena saya tidak punya uang dari bantuan mana pun. Saya dapat suara 30 dari jumlah suara 400 lebih. Prinsip saya tidak menang pun tidak apa-apa," tuturnya.
Hakim Tunda Sidang
Majelis hakim menyatakan akan menunda persidangan pada 6 April mendatang. Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 10 orang saksi yang terdiri dari anggota DPR dan tim teknis sebagai saksi.
"Kami mengundang 10 saksi tapi belum terkonfirmasi berapa orang yang bisa hadir pada persidangan selanjutnya. Saksi masih dari anggota DPR dan tim teknis untuk membahas awal perencanaan e-KTP," ucap jaksa Irene Putri.
Sesuai permintaan majelis hakim, mulai persidangan pekan depan jaksa akan mengurangi jumlah saksi yang dihadirkan. Hal ini mengingat efektivitas dan efisiensi waktu saat proses pemeriksaan di persidangan.