Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kembali dibuka setelah diskors pada dini hari tadi, Selasa (4/4). Sidang dipimpin oleh Ketua Badan Kehormatan DPD AM Fatwa, selaku ketua sidang dan didampingi Riri Damayanti.
Fatwa menyatakan, sidang hari ini untuk mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung yang mengatur soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun.
DPD akhirnya membuat Tata Tertib baru yang salah satu isinya mengatur masa jabatan pimpinan selama lima tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah setuju kita cabut tata tertib Nomor 1 Tahun 2017?" kata Fatwa di Ruang Sidang Paripurna Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (4/4).
Anggota DPD yang hadir pun langsung menyatakan setuju.
Kemudian, Fatwa menawarkan tata tertib baru yang disesuaikan dengan putusan MA. Fatwa menyebut ada perubahan pasal dalam tata tertib baru ini sesuai dengan pertimbangan hukum putusan MA.
Pasal-pasal yang diamandemen di antaranya Pasal 47 ayat (2). Ketentuan dalam pasal itu diubah menjadi 'pimpinan DPD RI sebagaimana dimaksud ayat (1) diresmikan dengan keputusan DPR'.
Selanjutnya, ada penambahan satu ayat pada Pasal 47 menjadi Pasal 47 ayat (3), yaitu 'masa jabatan pimpinan DPD RI, sebagaimana pada ayat (1) sama dengan masa keanggotaan DPD'.
Sidang juga sepakat menghapus Pasal 319 dan mengganti Pasal 320 menjadi Pasal 319, serta mengganti Pasal 321 menjadi Pasal 320.
Pasal 321 ayat 1 diubah menjadi 'dengan adanya peraturan ini maka peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi'.
Anggota sidang menyetujui perubahan tatib tersebut yang kemudian ditetapkan menjadi Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017.
Penetapan tata tertib baru tersebut memiliki konsekuensi yakni mengharuskan anggota sidang kembali melakukan pemilihan pimpinan DPD berdasarkan aturan baru.
Berdasarkan penjaringan, bakal calon pimpinan DPD diambil dari tiga wilayah perwakilan.
Anggota DPD dari Sumatera Utara Darmayanti Lubis menjadi wakil wilayah Barat, sedangkan Oesman Sapta Odang wakil wilayah Tengah, dan senator asal Maluku Nono Sampono terpilih sebagai wakil wilayah Timur.
Fatwa kemudian mempersilakan ketiga calon pimpinan DPD itu bermusyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi ketua, wakil ketua satu dan wakil ketua dua. Fatwa memberilan waktu lima menit agar Darmayanti, Oesman dan Nono bermusyawarah.
Setelah diberikan waktu, Darmayanti mewakili Oesman dan Nono untuk menyampaikan hasil musyawarahnya.
Pemilihan KeduaMenurut Darmayanti, setelah bermusyawarah disepakati bahwa Oesman menjadi ketua DPD, Nono menjadi wakil ketua satu dan dirinya menjadi wakil ketua dua DPD.
"Hasil musyawarah kami, bahwa kami menetapkan bapak Oesman Sapta Odang menjadi ketua DPD RI. Bapak Nono Sampono wakil ketua satu dan saya siap jadi wakil ketua dua," kata Darmayanti yang disambut tepuk tangan anggota.
Ini merupakan pemilihan yang kedua kali bagi Oesman setelah pada dini hari kemarin juga terpilih di rapat paripurna. Pemilihan ulang pada hari ini dilakukan karena merujuk pada Tatib Baru tersebut.
Pemilihan pimpinan ini disetujui oleh anggota DPD yang menghadiri sidang. Namun, pimpinan baru tak bisa langsung dilantik. Sidang pun kembali diskors hingga pukul 19.00 WIB.
"Sidang kita skors sampai pukul 19.00 WIB, untuk Ishoma," kata Fatwa.
Penundaan sidang ini diduga menunggu kehadiran perwakilan Mahkamah Agung (MA) yang direncanakan bakal melantik pimpinan DPD sisa masa jabatan periode 2014-2019.