Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa surat permintaan penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan hal yang biasa dan wajar.
Argo mengatakan surat itu dikeluarkan dengan mempertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat jelang pelaksanaan pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang akan berlangsung Rabu (19/4).
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan hal tersebut," kata Argo saat dihubungi, Kamis (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Polda Metro Jaya juga menginformasikan bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
Argo mengatakan langkah ini dilakukan agar pihaknya memfokuskan diri pada persiapan pengamanan pelaksanan pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua.
Anies baru saja dilaporkan oleh pendukung Ahok ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait klaim Pemerintah Provinsi DKI di bawah Ahok-Djarot akan menggusur 300 lebih perkampungan, Rabu (5/4). Adapun Sandiaga juga menjadi terlapor dalam dua kasus yakni dugaan penggelapan penjualan tanah dan pemalsuan kuitansi.
"Ini supaya polisi konsentrasi ke pengamanan pilkada," kata Argo.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang ke-18 perkara penodaan agama akan digelar Selasa pekan depan.
Merujuk pada jadwal pemungutan suara Pilkada DKI tanggal 19 April mendatang, Iriawan meminta sidang itu diundur. Iriawan beralasan, penundaan itu penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban ibu kota.
Kejaksaan Tinggi DKI menerima tembusan surat berisi saran yang diterbitkan Polda Metro Jaya, Rabu kemarin. Namun, hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum mengkonfirmasi tanggapan mereka atas surat itu.
Adapun, penasihat hukum Ahok menyerahkan saran penundaan sidang ke-18 kepada Ketua Majelis Hakim. Anggota tim advokasi Ahok, Badrul Munir, mengatakan timnya siap dengan segala putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kami mengikuti saja. Pada prinsipnya, ketika persidangan sesuai dengan yang direncakakan tuntutan kemudian pledoi kami siap. Tapi kalau ada pertimbangan keamanan, kami juga tak mau memaksakan," ujar Badrul.