Permintaan itu disampaikan warga melalui surat Tim Advokasi XI Warga RW 12 Manggarai, kepada Presiden Jokowi tertanggal 6 April 2017. Surat itu juga diterima resmi oleh pihak Sekretariat Negara.
Surat itu menegaskan bahwa warga Manggarai tak menerima sosialisasi oleh KAI terkait dengan rencana penggusuran untuk proyek Double Double Track (DDT) jurusan Manggarai-Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, warga juga mengeluhkan bagaimana keterlibatan aparat dalam rencana penggusuran tersebut, yakni kepolisian, TNI hingga Satpol PP. Oleh karena itu, mereka meminta perlindungan.
Penggusuran Hari Minggu
Penasihat hukum warga Manggarai, Nurharis Wijaya mengatakan pihaknya mendapatkan Surat Peringatan bahwa penggusuran akan dilakukan pada Minggu (9/4) nanti. Padahal, sambungnya, penggusuran tak boleh dilakukan pada hari libur.
Dia menuturkan selama ini warga mendapatkan intimidasi untuk menandatangani dokumen tertentu terkait dengan rencana penggusuran tersebut.
“Ada intimidasi dari aparat, terutama kepolisian,” kata Nurharis ketika dihubungi CNNIndonesia.com, hari ini.
PT KAI sedang melaksanakan proyek rel kereta api jurusan Manggarai-Bandara Soekarno Hatta. Trayek yang akan memiliki lintasan sepanjang 36,3 kilometer itu akan melintasi Stasiun Sudirman Baru, Stasiun Duri, Stasiun Batu Ceper, dan berakhir di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam surat resminya, Deputi EVP II Daerah Operasi I Jakarta PT KAI Ari Soepriadi mengatakan untuk mendukung proyek strategis itu pihaknya akan melakukan penertiban kepada warga di Kelurahan Manggarai yang terkena proyek DDT Manggarai-Bandara Soekarno Hatta.
Sadarajab alias Daeng selaku perwakilan warga sebelumnya sangat kecewa dengan KAI yang menghargai bangunan milik warga seharga Rp200 ribu- Rp250 ribu. Mereka melaporkan masalah ini ke Komnas HAM setelah melakukan unjuk rasa.