Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Zulkarnaen Mallarangeng akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/4). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Pria yang akrab disapa Choel Mallarangeng ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2010 - 2011.
Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini sejak awal mengaku tak sabar menjalani proses persidangan. Menurutnya, proses sidang menjadi momentum bagi dirinya untuk membela diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu waktu yang sudah saya tunggu-tunggu sejak lama. Akhirnya tiba waktu untuk membela diri mendapatkan keadilan," ujar Choel pada pertengahan
Maret lalu di gedung KPK, Jakarta.
Choel sebelumnya mengungkapkan bahwa penanganan kasus Hambalang dinilai terlalu lama sejak KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Desember 2015. Sementara ia baru diperiksa kembali pada Desember 2016.
Penyidikan kasus ini memang telah dimulai sejak lembaga antirasuah menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar sebagai tersangka pada 19 Juli 2012. Dari kasus tersebut, terkuak sejumlah aktor yang terlibat menikmati duit, termasuk Andi Mallarangeng.
Selain itu ada pula mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Mereka kini mendekam di penjara setelah divonis bersalah.
Tersangka BaruWakil Ketua KPK Saut Situmorang sebelumnya menyebut lembaganya masih belum menghentikan pengusutan kasus korupsi Hambalang. Ia berkata, masih ada kemungkinan munculnya tersangka baru pada perkara tersebut.
"Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya, mungkin tidak berhenti di dia (Choel). Masih ada beberapa hal lagi yang bisa kami dalami," kata Saut beberapa waktu lalu.
Saut menuturkan, penyidik KPK tidak akan gegabah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Selama ini, sejumlah tokoh publik disebut memiliki andil dalam proyek di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono ini.