"Pada persidangan e-KTP ke-8, Senin (10/4) besok, kami akan hadirkan setidaknya delapan orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (9/4).
Febri berkata, Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan ini akan fokus pada proses pengadaan proyek yang menelan anggaran Rp5,9 triliun. Pasalnya, diduga ada penyimpangan dalam proyek e-KTP, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, ada tiga orang pihak swasta serta satu pejabat masing-masing dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Saksi lainnya Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin; Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga LKPP sekaligus Ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP, Setya Budi Arijanta; pegawai BPPT, Meidy Layooari.
"Mereka saksi-saksi e-KTP untuk sidang hari Senin," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priyatna.
Panggil Ulang
Sementara itu, Febri mengatakan, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang mangkir saat dipanggil menjadi saksi pada persidangan Irman dan Sugiharto direncanakan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Salah satu mantan anggota DPR yang mangkir yakni Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey.
Seperti diketahui, puluhan saksi telah diperiksa di persidangan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Saksi-saksi tersebut mulai dari unsur Kemendagri, DPR dan swasta.
Para saksi tersebut diantaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.
Kemudian dari kalangan legislatif, ada Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR Ade Komarudin, hingga mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.