Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan delapan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Senin esok (10/4). Namun dari delapan saksi, tak ada nama anggota maupun mantan anggota DPR.
"Pada persidangan e-KTP ke-8, Senin (10/4) besok, kami akan hadirkan setidaknya delapan orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (9/4).
Febri berkata, Jaksa Penuntut Umum KPK pada persidangan ini akan fokus pada proses pengadaan proyek yang menelan anggaran Rp5,9 triliun. Pasalnya, diduga ada penyimpangan dalam proyek e-KTP, sehingga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini KPK ingin membuktikan terlebih dahulu proses pengadaan yang diduga dilakukan secara menyimpang," tuturnya.
Menurut Febri, kedelapan saksi yang rencananya dihadirkan oleh JPU KPK terdiri dari pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.
Kemudian, ada tiga orang pihak swasta serta satu pejabat masing-masing dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, kedelapan saksi tersebut di antaranya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, F.X. Garmaya Sabarling; Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Sambas Maulana.
Saksi lainnya Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin; Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga LKPP sekaligus Ketua Tim Pendamping Proyek e-KTP, Setya Budi Arijanta; pegawai BPPT, Meidy Layooari.
Selain itu, ada Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo, Wirawan Tanzil; Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit dan Wiraswasta Home Industri Jasa Elektroplating, Dedi Prijono.
"Mereka saksi-saksi e-KTP untuk sidang hari Senin," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priyatna.
Panggil UlangSementara itu, Febri mengatakan, sejumlah anggota dan mantan anggota DPR yang mangkir saat dipanggil menjadi saksi pada persidangan Irman dan Sugiharto direncanakan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
Salah satu mantan anggota DPR yang mangkir yakni Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey.
"Sedangkan sejumlah anggota DPR yang belum hadir pada persidangan sebelumnya terbuka kemungkinan dipanggil kembali di rangkaian sidang berikutnya," kata Febri.
Seperti diketahui, puluhan saksi telah diperiksa di persidangan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Saksi-saksi tersebut mulai dari unsur Kemendagri, DPR dan swasta.
Para saksi tersebut diantaranya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.
Kemudian dari kalangan legislatif, ada Ketua DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR Ade Komarudin, hingga mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin.