Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku bahwa dirinya adalah orang yang mengatur pembagian uang dalam kasus e-KTP ke Komisi II DPR RI.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Andi Narogong, Syamsul Huda usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di KPK pada hari ini. Dia menyatakan kliennya adalah pihak yang memerintahkan bagi-bagi uang ke berbagai pihak, termasuk juga ke Komisi II DPR RI.
"Kalau itu memang perintahnya dari Andi (Narogong)," kata Syamsul ketika ditanya soal itu, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah ada perintah dari politikus senior Partai Golkar Setya Novanto soal hal itu, dia membantahnya. "Tidak ada, tidak ada," jawab Syamsul.
Syamsul juga tak mau berkomentar soal hubungan Andi Narogong dan Setya Novanto dalam proyek pengadaan e-KTP. Pemeriksaan terhadap Andi dilakukan sekitar 7 jam yakni dari pukul 10.00-17.00 WIB.
Penyitaan MobilTerkait dengan hal itu, KPK sebelumnya menyita dua unit mobil saat menggeledah sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dua unit mobil yang disita pada Jumat (31/3) lalu itu adalah Toyota Vellfire dan Land Rover. Mobil tersebut kini sudah berada di markas pemberantasan korupsi untuk kepentingan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, selain menyita dua unit mobil itu, penyidik KPK juga membawa sejumlah dokumen yang disinyalir memiliki kaitan dengan proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Andi Narogong disebut dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto berperan sentral dalam mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Andi juga disebut sudah mengenal dekat Ketua DPR Setya Novanto. Pria yang akrab disapa Setnov itu, saat proyek ini bergulir duduk sebagai Ketua Fraksi Golkar.