Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menuturkan, institusinya akan menindak Danu sesuai peraturan internal yang berlaku. Ia berkata, hukuman itu penting untuk memunculkan efek jera bagi Danu.
"Kami tidak akan tutupi kesalahan yang dilakukan anggota. Ini akan menjadi pelajaran untuk semuanya, polisi harus bisa menahan diri dan bersabar," kata Argo di Jakarta, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masih pendalaman. Yang penting polisi tidak akan menutupi dan sedang melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Harry menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Danu. Ia mengklaim langsung memeriksa Danu setelah insiden penamparan tersebut. Hasilnya, ia menyerahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.
"Kami mohon maaf untuk kejadian itu, ini untuk pembelajaran dan kami sudah arahkan agar dia diperiksa," ujar Harry.
Lihat juga:Mempertanyakan Nasib Buruh di Tangan Jokowi |
Menurut Kokom, perlakuan tidak mengenakan itu terjadi kemarin, ketika para buruh masih mempersiapkan poster dan barisan sebelum memulai aksi tepat pukul 8.00 WIB.
Dalam video yang direkam GSBI, Emelia terlihat mempertanyakan aturan yang dilanggar para buruh dalam unjuk rasa itu.
"Apa yang dilanggar, barusan ada pawai," kata Emelia. Danu kemudian menggampar pipi kiri Emelia, dengan tangan kanannya. Sebelumnya, Danu juga menuding ke arah muka Emelia.
Lihat juga:Kisah Buruh Perempuan di Tempat Kerja |