Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan memanggil dua terlapor yaitu anggota DPD Beny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi untuk dimintai keterangan.
“Seandainya dalam klarifikasi itu kami menemukan unsur pidana, akan kami naikkan ke penyidikan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Afnan mengaku mendapat perlakuan kasar dari Beny dan Delis. Dia mengatakan, ketika awal sidang dia meminta salah satu anggota DPD yaitu Achmad Nawardi untuk tidak naik ke podium sebelum sidang dibuka oleh pimpinan DPD.
Dalam laporannya, Afnan membawa bukti visum luka di kepala bagian kanan.
Ketua DPD Dikritik
Terpisah, terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD menuai kritik. Selain menjadi wakil ketua MPR, Oesman juga menduduki posisi ketua umum Partai Hanura.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Reseach and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyatakan, bahwa lembaga DPD harus bersih dari kepentingan partai politik (parpol). Menurut Pangi, DPD merupakan perwakilan dari masing-masing provinsi yang ada di Indonesia.
"Tidak ada kepentingan parpol dalam tubuh DPD sebagai perwakilan daerah. Yang tak kalah pentingnya DPD tidak boleh diparpolisasi untuk kepentingan partai politik," kata Pangi ketika berbincang dengan CNNIndonesia.com, Selasa (4/4).
Oesman diketahui terpilih secara aklamasi sebagai ketua DPD. Oesman didampingi oleh Nono Sampono, sebagai wakil ketua 1 DPD dan Darmayanti Lubis, sebagai wakil ketua 2 DPD.
Pangi menilai, anggota DPD yang merupakan perwakilan dari provinsi masing-masing tak bisa serta merta menjadi anggota parpol. Seperti yang terjadi baru-baru ini, ada puluhan anggota DPD masuk menjadi anggota Partai Hanura, yang dipimpin Oesman.
Menurut Pangi, bila hal yang tak wajar tersebut dibiarkan, maka tak ada bedanya DPD dengan DPR.