Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan menghadapi tuntutan atas perbuatannya, Selasa (11/4) ini.
Rencananya, tuntutan bagi pria yang akrab disapa Ahok itu akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang ke-18 perkara tersebut hari ini. Sidang dijadwalkan mulai pada pukul 09.00 WIB.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan nanti dapat ditunda jika majelis hakim memutuskan demikian. Wacana penundaan muncul bukan tanpa sebab, namun dilatarbelakangi hadirnya surat permintaan penundaan dari Polda Metro Jaya terhadap para hakim dan jaksa.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan telah mengirimkan surat kepada PN Jakarta Utara agar menunda sidang Ahok dengan alasan keamanan ibu kota. Permintaan itu disambut baik oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Prasetyo mengatakan penentuan kelanjutan sidang kasus Ahok akan ditentukan dalam persidangan.
"Hakim yang memutuskannya nanti, yang menerima imbauan dari Polri," kata Prasetyo.
Hingga saat ini Prasetyo menerangkan belum mengetahui rencana tuntutan dalam sidang Ahok.
"Saya belum dapat laporan dari JPU nya," katanya.
Sementara Ahok telah berkata akan tetap menghadiri jadwal persidangan hari ini. Ia hanya menjadikan putusan hakim sebagai acuan jalannya sidang.
"Kalau surat dari pengadilan negeri tidak ada penundaan, pasti kami datang. Kami berdasarkan surat pengadilan negeri saja. Datang dong," ujar Ahok di Kantor Gerakan Pemuda Ansor, Jakarta, Jumat (7/4).