Terdakwa Perantara Suap Proyek Jalan Divonis 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 12 Apr 2017 16:34 WIB
Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha.
Amran HI Mustary menyusul sejumlah anggota DPR yang lebih dulu divonis bersalah pada perkara suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidier empat bulan kurungan kepada Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Hakim menyebut Amran terbukti menerima suap dari beberapa pengusaha bersama sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek pelebaran jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Amran HI Mustary telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Fasal Hendri, Rabu (12/4).
Majelis hakim menyatakan, Amran terbukti bertemu sejumlah anggota DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin untuk mengupayakan program pelebaran jalan itu masuk dalam program aspirasi Komisi V DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran mengupayakan agar proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan para pengusaha atau disebut sebagai rekanan. Ia disebut mengatur besaran uang yang diterima para anggota DPR agar program tersebut diloloskan kepada pengusaha Abdul Khoir dan sejumlah pengusaha lainnya. Sebagai kompensasinya, Amran menentukan besaran fee pada para pengusaha untuk memuluskan proyek tersebut.

"Perbuatan tersebut merupakan kesengajaan dalam jabatannya sehingga unsur untuk menggerakan sesuatu telah terbukti," kata majelis hakim.

Amran menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir terlebih dulu untuk mengajukan banding atau tidak selama tujuh hari ke depan.

Kasus suap ini menyeret Abdul Khoir dan sejumlah anggota Komisi V DPR. Beberapa di antaranya telah menjalani masa hukuman dari majelis hakim. Atas perbuatannya, Amran terbukti melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER