Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menjelaskan, penundaan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok murni karena kesalahan teknis jaksa penuntut umum (JPU) yang belum rampung membuat tuntutan.
Dia menyangkal isu bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan karena adanya surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan.
"Hal tersebut (surat dari Polda Metro Jaya) bukan alasan yuridis serta tidak dapat jadi dasar atau pertimbangan hukum untuk memutuskan dikabulkan atau tidaknya penundaan sidang penjadwalan ulang pembacaan tuntuan oleh JPU," kata Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR (12/4).
Menurutnya, surat dari Kapolda Metro Jaya tersebut hanya sebatas saran dan imbauan dalam menjaga stabilitas keamanan, sehingga tidak bisa dijadikan pijakan hukum untuk menunda persidangan. Meski begitu, Prasetyo mengapresiasi sikap Iriawan yang mempertimbangkan aspek keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi demi menjaga terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, tentunya patut dan selayaknya dipertimbangkan," lanjut Prasetyo.
Sikap tersebut, menurut Prasetyo, merupakan wujud dari harapan Polda Metro Jaya yang mendambakan kelancaran proses hukum hingga terselesaikan dengan baik, aman, dan damai.
Polda Metro Jaya sempat mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar menunda proses persidangan Ahok setelah hari pemungutan suara Pilkada DKI digelar. Permintaan tersebut berangkat dari kekhawatiran pihak kepolisian soal stabilitas keamanan.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak memenuhi permintaan pihak Polda Metro melalui surat yang telah dilayangkan sebelumnya. Persidangan pun tetap dilaksanakan pada 11 April lalu.
Namun, saat memasuki agenda pembacaan tuntuan, sidang terpaksa ditunda karena jaksa belum merampungkan naskah tuntutan. Oleh karena itu, sidang akan kembali dilanjutkan pada 20 April mendatang, sehari setelah hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.